VIVAnews - Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi hari ini akan menggelar pembelaan legislator tertangkap tangan Abdul Hadi Djamal. Menurut penasihat hukum Abdul Hadi, Radian Syam, kliennya akan menambahkan sejumlah fakta dalam sidang.
"Ada tambahan bukti baru," kata dia. Bukti baru tersebut bukan kali pertama ia ajukan. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, ia mengajukan bukti transkip percakapan dengan Jhonny Allen Marbun, rekan legislator yang ia sebut turut terlibat dalam kasus ini.
Abdul Hadi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek dana stimulus pada Departemen Perhubungan. Jaksa mencatat Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Uang itu merupakan bagian sebanyak 3 sampai 4 persen dari nilai program jika usulannya disetujui Panitia Anggaran DPR.
Abdul Hadi dituntut jaksa selama lima tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.