VIVAnews - Anggaran sebanyak Rp 250 miliar akan digelontorkan pemerintah untuk mengembangkan teknologi berbasis nano (nano teknologi). Sebanyak 5.000 judul penelitian akan diakomodir dengan anggaran tersebut.
Sebanyak Rp 15 miliar diantaranya, dialokasikan bagi kerjasama Departemen Perindustrian dengan Masyarakat Nanoteknologi Indonesia (MNI) untuk 60 judul penelitian pengembangan teknologi nano untuk dunia usaha.
"Saat ini masih ada tantangan menjembatani litbang dengan dunia usaha. Sebab itu, perlu kerja sama dengan institusi akademis," kata Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Industri (BPPI) Depperin Deddy Mulyadi saat membuka Pameran Hasil Litbang Industri Agro 2009 di Plaza Depperin Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2009.
Kamis depan, 22 Oktober 2009, akan ditandatangani kesepakatan aliansi antara MNI, Depperin, dan lima perusahaan pengembang teknologi nano.
Sementara itu, Depperin dan MNI sedang menyelesaikan pencetakan partikel nano untuk bisa dikembangkan di dunia usaha. "Untuk cetak partikel masih menggunakan sepenuhnya anggaran pemerintah, tapi setelah diimplementasikan ke dunia usaha akan kerja sama dengan pengusaha," kata Deddy.
Sektor yang berpotensi menggunakan teknologi ini di antaranya sektor keramik, tekstil, pangan, energi, dan ICT (information and communication technology). "Potensinya besar jika teknologi ini digunakan secara komersial untuk dunia usaha," kata dia.
Deddy mengilustrasikan, tekstil Bellini yang selama ini menggunakan nano impor dari Amerika Serikat, menjual lebih mahal 70 persen dari yang produk yang dijual tanpa nano.
"Jadi, kalau partikel nano bisa diproduksi dalam negeri maka harga akan lebih murah dan bahan baku partikel nano dalam negeri seperti gamping atau silica bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Pembentukan partikel nano termasuk peralatannya membutuhkan dana setidaknya Rp 300 - 400 juta. Akhir tahun, diperkirakan partikel nano yang telah bisa dibuat di dalam negeri bisa diimplementasikan ke sektor-sektor usaha tersebut.
Deddy menuturkan, sektor usaha yang menggunakan teknologi ini akan mendapatkan insentif tertentu. Bentuknya, bisa jadi pengurangan pajak penghasilan (PPh) sesuai PP No. 62 tahun 2008.
"Soal insentif sedang dirumuskan, termasuk standarisasi belum secara khusus ditentukan untuk produksi nano," kata Deddy.
antique.putra@vivanews.com