VIVAnews - Para operator telekomunikasi yang menjadi korban perubuhan menara di Kabupaten Badung, Bali, terus ‘berteriak’ agar pemerintah menindaklanjuti tindakan Pemkab setempat yang dinilai anarkis dan merugikan.
Mereka berharap agar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan beberapa waktu lalu melalui persetujuan sejumlah menteri agar diajukan ke jenjang lebih tinggi supaya Pemkab Badung segan dan jera untuk merubuhkan menara atau BTS milik operator telekomunikasi.
Namun, menanggapi isu tersebut, Menkominfo Mohammad Nuh mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi. Menurutnya, selama masalah berada di tingkat sektoral, sebisa mungkin diselesaikan di tingkat menteri saja.
“Logikanya kita berfikir luas. Kalau masalah sektoral, cukup diatur oleh lembaga yang bersangkutan. Rasanya tidak pantas bila dijadikan Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang,” kata Nuh saat ditemui beberapa waktu lalu di kantornya, Gedung Depkominfo, Rabu 9 September 2009.
“Lagipula, jika SKB mau diajukan untuk dijadikan PP atau UU, membutuhkan waktu yang lama, karena melibatkan berbagai pendapat dan persetujuan dari departemen-departemen,” tandasnya.
Seperti diberitakan VIVAnews, pada 10 Agustus lalu, Pemkab Badung kembali merubuhkan 16 unit menara, yang meliputi 13 menara milik Solusindo Karya Pratama (SKP), 2 menara milik XL, serta satu menara milik United Tower.
Akibat perubuhan tersebut, sekitar 88 BTS dikabarkan non-aktif dan tak berfungsi. Dari 88 BTS tersebut, 33 BTS di antaranya adalah milik Mobile-8, yang menjadikannya sebagai operator yang paling dirugikan. Disusul Telkomsel (22 BTS), Telkom Flexi (9 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Indosat (6 BTS), XL (6 BTS), serta Hutchison CP Telecommunications (6 BTS).
Perubuhan ini sekaligus menandakan bahwa terbitnya SKB 3 Menteri nyatanya tidak dianggap ada oleh Pemkab Badung.
Menanggapi hal tersebut, Mohammad Nuh juga angkat bicara. "Hanya di daerah Badung saja yang perlu perhatian lebih. Kami sudah memfasilitasi kedua pihak untuk proses mediasi. Tetapi, kalau memang ternyata jalur mediasi tidak menemukan jalan keluar, silahkan tempuh jalur hukum, tidak perlu dijadikan PP atau UU," ungkap Nuh.
"Di sini, kami pun punya keterbatasan. Yang punya 'anak' kan Departemen Dalam Negri (Depdagri). Tidak etis kalau saya 'menghajar' anak orang," tandasnya.
Ia juga menuturkan bahwa hingga kini pihaknya terus berkomunikasi dengan Depdagri dalam membantu menyelesaikan permasalahan. "Saya tidak hanya diam saja. Selama ini kami terus berupaya mencari solusinya," ungkap Nuh.