VIVAnews - Meski sudah dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Kominfo (SekJen Depkominfo) pada 21 Agustus silam, Basuki Yusuf Iskandar kembali ditunjuk sebagai Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yakni jabatan Basuki sebelum menjadi SekJen Depkominfo.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo, Basuki Yusuf Iskandar telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Postel, sehingga Basuki merangkap dalam kapasitas jabatan struktural definitifnya sebagai Sekjen Depkominfo.
Sementara yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Dirjen SKDI adalah Bambang Subiantoro, yang mana ia juga merangkap dalam kapasitas jabatan struktural definitifnya sebagai Direktur Usaha Penyiaran di Ditjen SKDI.
“Komitmen ini didasari oleh suatu pertimbangan utama, bahwa tidak boleh ada kevakuman jabatan Dirjen Postel dan Dirjen SKDI semenjak ditinggal Basuki Yusuf Iskandar dan Freddy Tulung pada masa jabatan sebelumnya,” kata Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, pada keterangan pers yang VIVAnews kutip, 25 Agustus 2009.
Seperti yang disebutkan pada Siaran Pers No. 172/PIH/KOMINFO/8/2009, pada saat yang bersamaan, Depkominfo tengah memproses penunjukan pejabat struktural definitif untuk jabatan Dirjen Postel dan Dirjen SKDI.
Proses penunjukan pejabat tersebut meliputi tahap rektuitmen, penilaian di TPA (Tim Penilai Akhir), pengesahan oleh Presiden RI, dan pelantikan. "Sehingga kedua Pelaksana Tugas Dirjen Postel dan Dirjen SKDI tersebut bekerja sampai dengan adanya pejabat struktural yang definitif untuk kedua jabatan tersebut," terang Gatot.