VIVAnews - Terbitnya Permen Kominfo No 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia pada 19 Agustus 2009 silam, disambut positif oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).
“Terbitnya regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan IPTV sebagai area bisnis baru yang menjanjikan,” kata Eddy Kurnia, Vice President Public and Marketing Communication Telkom, pada keterangan pers yang VIVAnews terima, 25 Agustus 2009.
Eddy mengungkapkan, rencana Telkom untuk terjun ke bisnis layanan IPTV bukan tanpa alasan. Telkom mengklaim telah memiliki infrastrukur yang mumpuni untuk dalam pengembangan IPTV. “Infrastruktur Telkom sudah siap untuk menyelenggarakan akses triple play yakni sambungan suara, data broadband, dan multimedia termasuk TV internet,” ucapnya
Bisnis ini, sebut Eddy, in-line dengan strategi dan tranformasi bisnis Telkom, terutama dalam kaitan menumbuhkan bisnis baru (grow new wave). “IPTV bisa menjadi wahana yang efektif untuk merevitalisasi bisnis fixed line yang sedang mengalami fase menurun (declining),” ucap Eddy.
Di samping itu, potensi bisnis IPTV cukup menjanjikan seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat dalam terkait hubungannya dengan media. “IPTV itu benar-benar akan mengakomodasi keinginan orang untuk memanfaatkan media melalui cara-cara yang sangat nyaman, praktis dan ekonomis, sehingga akan digandrungi orang,” Eddy berkata.
Seperti didefinisikan dalam Permen Kominfo tersebut, IPTV merupakan teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah atau interaktif dan real time dengan menggunakan televisi standar.
Dalam perspektif lain, IPTV tak ubahnya suatu layanan TV berbayar yang ditransmisikan melalui jaringan berbasis Internet Protocol (IP) dan ditonton di rumah melalui peralatan penerima TV dengan tambahan sebuah Set Top Box (IP-STB) sebagai salah satu komponen kunci. “Berbeda dengan TV Internet, yang biasa kita saksikan di situs-situs seperti YouTube, IPTV merupakan hanya dapat diakses oleh mereka yang berlangganan saja,” ucap Eddy.
IPTV akan meningkatkan nilai tambah jaringan kabel (Wireline, Fiber Optic) yang telah tergelar ke 8,7 juta SST pelanggan Telkom di seluruh Indonesia. Menurutnya, saat ini Telkom sudah melakukan uji coba IPTV di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar dengan hasil yang memuaskan.