VIVAnews - Pemerintah Irak memperketat kontrol penggunaan internet dengan mengawasi penuh provider layanan dan mencekal situs yang diyakini mengandung unsur pemicu tindak kekerasan dan pornografi.
Adapun tindak kekerasan yang dimaksud adalah seperti pencucian uang, perampokan, prostitusi, perakitan bom, dan terorisme.
“Peraturan baru pemerintah ini akan memiliki sanksi tegas untuk warung-warung internet dan penyedia layanan memiliki lisensi,” kata Sameer al-Hasoon, Juru bicara Kementrian Komunikasi Irak. “Lisensi internet itu akan menjadi subjek pertimbangan dan pemeriksaan pemerintah dan akan dicabut jika pengguna tidak memenuhi peraturan baru tersebut,” ucapnya.
Tindakan pemerintah mendapat pertentangan dari kelompok hak-hak internet dan kebebasan berbicara karena peraturan itu dianggap mengarah ke sensor politik, bukan hanya moral.
Meski begitu, sejak Saddam Hussein digulingkan pada 2003, peraturan internet di Irak bisa dibilang masih lebih ringan jika dibandingkan dengan peraturan di negara-negara Islam lainnya. (AP)