VIVAnews - Masa ujicoba siaran TV digital, meliputi free to air TV dan mobile TV, menjadi milestone baru baik di dunia telekomunikasi dan penyiaran. Sementara ini, kedua sektor masih berjalan dengan masing-masing regulasinya. Namun, pemerintah menilai perlu adanya pengkajian Undang-Undang konvergensi telekomunikasi dan penyiaran.
Saat ini, lembaga regulasi telekomunikasi dan penyiaran masih berjalan sendiri-sendiri, yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk sektor telekomunikasi dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk sektor penyiaran.
Sejujurnya, Menkominfo Mohammad Nuh sendiri mengaku belum ada rencana untuk menyatukan kedua badan tersebut menyambut era TV digital di Tanah Air. “Memang akan ada tumpang tindih. Karena itu, kedua lembaga perlu duduk bersama untuk mendiskusikan hal ini,” ucapnya di sela Peresmian Ujicoba Lapangan Mobile TV di Gedung Depkominfo, Medan Merdeka Barat, 3 Agustus 2009.
Secara terpisah di tempat yang sama, konvergensi tersebut dinilai Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Konvergensi belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Kedua badan masih berada di bawah payung hukum masing-masing. Kami (BRTI) mengikuti UU Telekomunikasi sementara KPI berpegang pada UU Penyiaran. Tapi, saya rasa arahnya akan ke sana seiring berkembangnya TV digital,” kata Basuki, yang juga menjabat sebagai Ketua BRTI.