Sains & Teknologi

Mendag: BlackBerry, IPhone Dilarang Beredar

Tak hanya Blackberry, produsen telepon genggam lain juga wajib punya layanan purna jual.

Rabu, 15 Juli 2009, 17:49 WIB
Heri Susanto, Elly Setyo Rini
BlackBerry Niagara 9630 (crackberry.com)

VIVAnews - Departemen Perdagangan memberi waktu hingga 26 Agustus 2009 bagi produsen telepon genggam untuk membangun layanan purna jual (service centre) sesuai Permendag No. 19/2009.

"Kami kasih waktu hingga 26 Agustus untuk memenuhi semua syarat edar sesuai Permendag," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela kunjungan ke pabrik II PT Arwana Citramulia Tbk yang berlokasi di Jalan Raya Gorda Cikande, Banten, Rabu, 15 Juli 2009.

Permendag mengatur tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.

Tak hanya berlaku bagi BlackBerry, produsen telepon genggam yang belum mempunyai layanan purna jual setelah tanggal tersebut akan dihentikan peredarannya.

"Tujuannya untuk perlindungan konsumen," ujar Mari.

Santer diberitakan, setelah BlackBerry, telepon genggam IPhone produksi Apple akan diselidik karena hingga saat ini belum mempunyai layanan purna jual sendiri.

Hal serupa dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida. "Kalau mereka (produsen Blackberry) tidak memenuhi syarat sesuai Permendag maka tidak bisa beredar," katanya. Departemen Perdagangan tidak akan menghentikan impornya, tapi dipastikan produk tidak bisa beredar di masyarakat.

"Secara bisnis, tidak akan mungkin menjual dengan model seperti ini. Seharusnya mereka tahu, harus punya izin edar dari Dirjenpostel sehingga sebelum impor harus memperhatikan persyaratan," ujarnya.

Importir produk BlackBerry termasuk dalam importir yang diatur impornya melalui Permendag No. 56/2008 tentan Ketentuan Impor Produk Tertentu.

"Importir BlackBerry masuk dalam IT produk elektronik yang diawasi ketat impornya," ujarnya.

• VIVAnews
Rating