Sains & Teknologi
Gugatan IMOCA terhadap Pemerintah

Para Penyedia Konten Merasa Diintimidasi

Menjelang persidangan, Senin depan, para penggugat ditelepon satu per satu.

Jum'at, 3 Juli 2009, 17:08 WIB
Indra Darmawan
  (unisa.edu.au)

VIVAnews - Anggota Asosiasi penyedia konten mobile Indonesia (IMOCA) yang mengajukan gugatan kepada pemerintah sebesar Rp 2 triliun, mengaku mengalami intimidasi, menjelang persidangan yang akan digelar Senin nanti.

Keterangan tersebut diungkapkan oleh Tjandra Tedja, Direktur Operasional IMOCA, Jumat 3 Juli 2009. "Anggota IMOCA yang menggugat pemerintah, ditelepon, bahkan ada yang didatangi," ujar Tjandra kepada kepada VIVAnews.

Menurut Tjandra, anggota-anggota IMOCA, dihubungi satu per satu lewat telepon oleh orang-orang tertentu, terkait dengan persidangan yang akan digelar  Senin 6 Julli mendatang. Kepada beberapa anggota IMOCA, dalam percakapannya, si penelepon itu  menanyakan apakah mereka benar-benar akan meneruskan gugatan.

Bahkan, pada kesempatan lain, kata Tjandra, ada juga yang sempat mengucapkan kata-kata yang dinilainya bernuansa mengancam.

Tindakan tersebut dinilai Tjandra sangat tidak etis dan tak layak dilakukan. Tindakan yang dinilai intimidasi itu, katanya, akan di kemukakan dalam persidangan. "Kami akan melakukan protes atas tindakan ini," kata Tjandra.

Kasus gugatan itu sendiri  sendiri bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri No 01/ 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur ketentuan pungutan baru, yakni pungutan Biaya Hak Pakai (BHP) jasa telekomunikasi yang dinilai memberatkan bagi para penyedia konten.

Penyedia konten tidak bersedia disamakan dengan penyelenggara telekomunikasi (operator) yang dibebani pemerintah dengan kewajiban USO sebesar 1,25 persen ditambah 0,5 persen dari pendapatan mereka. Menurut kalkulasi IMOCA, pungutan baru tersebut bakal mengurangi pendapatan industri CP sebesar Rp 35 miliar tiap tahunnya.

Oleh karenanya, penyedia konten mengajukan gugatan sebesar Rp 2 triliun kepada pemerintah. Pemerintah c.q. Menteri Komunikasi Muhammad Nuh, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Heru Sutadi. 

Mereka digugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil yang ditimbulkan sebesar Rp 2.000.350.000.000 (dua triliun tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta mencabut PM No. 01/2009.

Persidangan kasus tersebut akan digelar pada pukul 10.00.di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin 6 Juli 2009.

Anggota IMOCA yang mengajukan gugatan
1. PT Triyakom 
2. PT I-Pop Indonesia
3. PT Agranet Multicitra Siberkom 
4. PT Alpha Omega Wahan Nusantara 
5. PT Antar Mitra Perkasa 
6. PT Ovis Sendsave 
7. PT Nextnation Prisma 
8. PT Monstermob Indonesia 
9. PT Asia Perkasa Raya 
10. PT Boleh NET Indonesia 
11. PT Buana Media Teknologi 
12. PT Cometa Mobile 
13. PT Kompas Cyber Media 
14. PT Mocoplus Technology 
15. PT Arto Selaras Mandiri Indonesia
• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ