Sains & Teknologi
Menulis di Milis, Prita Mulyasari Ditahan

Dokter Prita Disidang Majelis Disiplin

"Kalau dokter itu dinilai melakukan kesalahan akan diberi sanksi administrasi."

Kamis, 2 Juli 2009, 11:01 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menyidangkan dokter Rumah Sakit Omni International yang menangani pasien Prita Mulyasari. Sidang digelar untuk mengetahui apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter Henky Gosel saat menangani keluhan Prita.

Demikian disampaikan Ketua MKDKI Merdias Almatsir saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Kamis 2 Juli 2009. "Sejak pekan lalu majelis sudah sidang tapi tertutup," kata dia.

Ia menambahkan sidang itu tidak membicarakan masalah hukum, melainkan disiplin dokter saja sehingga tidak perlu dibuka kepada publik.

"Kalau dokter itu dinilai melakukan kesalahan akan diberi sanksi administrasi," jelasnya. Sanksi pun disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari pembinaan, perbaikan kinerja, sampai edukasi untuk meningkatkan kompetensi yang dinilai kurang. "Tapi, kalau dia dinilai tidak bersalah, ya tidak dikenakan sanksi."

Kemarin, tambahnya, Majelis sudah meminta keterangan Prita sebagai pasien. "Lama tidaknya sidang ini tergantung dari berapa banyak saksi yang perlu didengar dan substansi dugaan pelanggaran," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prita sempat menjalani penahanan selama 20 hari setelah digugat dengan pasal pencemaran nama baik oleh RS Omni Internasional. Gugatan rumah sakit didasarkan pada keluhan Prita mengenai pelayanan rumah sakit itu di dunia maya.

Namun, pada 25 Juni 2009, Prita Mulyasari dibebaskan dari segala dakwaan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan sela menyatakan tidak menerima dakwaan Jaksa terhadap Prita.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ