Sains & Teknologi
Mantan Kajati Kasus Prita Turun Pangkat

Mengapa Eks Kajati Banten Dihukum Berat

Dua pejabat Kejaksaan Tinggi Banten juga dijatuhi hukuman, tak ada yang seberat Dondy.

Kamis, 2 Juli 2009, 06:03 WIB
Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita
Juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan umumkan eksekusi Amrozi Cs (ANTARA/Jefri Aries)

VIVAnews - Usai dicopot gara-gara kasus Prita Mulyasari, Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman turun pangkat satu tingkat pada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dondy Kumando Soedirman, Rabu 1 Juli 2009.

Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Dondy turun pangkat karena kasus dugaan korupsi Bupati Pandeglang, yang dia tangani, terkesan berlarut-larut. Selain Dondy, Asisten Pidana Khusus Kejati Banten, Yunan Harjaka dan Asisten Intelijen Kejati Banten,  Firdaus Dewilmar juga dijatuhi hukuman.

Yunan mendapatkan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat setahun, sementara Firdaus mendapatkan hukuman disiplin ringan, berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan kejaksaan. Mengapa Dondy dihukum paling berat? "Jelas dong, dia kan harus bertanggung jawab," kata Jasman kepada VIVAnews, Rabu malam.

Menurut Jasman, Dondy tak seharusnya membiarkan kasus berlarut-larut. "Harusnya dia lebih cepat bertindak," tambah Jasman, pendek.

Bupati Pandeglang, A Dimyati Natakusumah diduga terlibat kasus suap DPRD Pandeglang dan dugaan korupsi pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar. Pinjaman itu tak melalui persetujuan DPRD Pandeglang  melalui rapat paripurna, tetapi hanya lewat tanda tangan. Untuk melicinkan tanda tangan itu, bupati diduga mengucurkan dana Rp 1,44 miliar ke para anggota DPRD.

Sebelum tersandung kasus Bupati Pandeglang, Dondi kehilangan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Banten. Dia dimutasi menjadi staf ahli jaksa agung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 02/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji pada 5 Juni 2009. Mutasi Dondy terkait kasus Prita Mulyasari.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung, ditemukan unsur kelalaian dalam penanganan kasus tersebut. Dondy menyetujui penahanan Prita Mulyasari yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International.

Dia juga diduga menambahkan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dalam kasus Prita. Padahal, saat penyidikan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ