Sains & Teknologi
Tulis Surat Pembaca Jadi Tersangka

Gugatan Rp 1 M pada Khoe Seng Seng Dibatalkan

Meski mengaku senang dengan putusan pengadilan banding, Khoe Seng Seng mengaku belum lega.

Senin, 29 Juni 2009, 16:38 WIB
Elin Yunita Kristanti
  (VIVAnews/Yuliseperi)

VIVAnews - Gara-gara menulis keluhan di media massa, Khoe Seng Seng alias Aseng, warga Pejagalan Jakarta Utara,  dituntut pidana satu tahun. Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Khoe Seng Seng memutus Aseng harus membayar ganti rugi kepada PT Duta Pertiwi, yang dia keluhkan, sebesar Rp 1 miliar pada 6 Mei 2008.

Namun, gugatan tersebut digugurkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Saya datang menanyakan putusan ke PT DKI Jakarta, ternyata kasus saya sudah diputus 15 Mei 2009. Putusannya membatalkan putusan pengadilan negeri," kata Khoe Seng Seng ketika dihubungi VIVAnews, Senin 29 Juni 2009.

Meski mengaku senang dengan putusan pengadilan banding, Khoe Seng Seng mengaku belum lega. "Mereka masih bisa mengajukan banding. Saya belum lega sebelum putusan [berkekuatan hukum] tetap keluar," tambah dia. Khoe pun berharap hakim di Mahkamah Agung memutus perkaranya dengan bijaksana.

Diungkapkan dia, seharusnya dia sudah bebas sejak di pengadilan negeri. Sebab, beberapa saksi termasuk Coorporate Chief Editor Tempo, Bambang Harymurti menyatakan bahwa surat pembaca adalah tanggung jawab media.

"Ada saksi-saksi yang menyebut pengaduan bukan fitnah, bukti surat tidak dipertimbangkan hakim," tambah dia.

Khoe pun lantas melaporkan tindakan hakim itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "Bukan untuk saya, tapi untu perkara-perkara ke depan biar hakim tidak seenaknya saja memutus perkara," tambah dia.

Kasus ini berawal saat terdakwa menulis keluhannya dalam surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas pada tanggal 26 September 2006.

Dalam surat tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidak jelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia juga menyatakan pihak pengelola (PT. Duta Pertiwi ) telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.

Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan dijadikan tersangka pada akhir tahun 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan sejak tanggal 6 November 2008.

Sementara, PT Duta Pertiwi menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini bukan satu upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat. "Tapi untuk mencari keadilan, mempertahankan hak dan memulihkan nama baik PT Duta Pertiwi" ujar Juru Bicara Sinar Mas Developer & RealEstate, Dhony Rahajoe dalam keterangan persnya.



• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ