Sains & Teknologi

Jaksa Agung Lantik Mantan Kajati Kasus Prita

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dondy K Soedirman.

Senin, 29 Juni 2009, 08:12 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Sidang Prita (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji rencananya akan melantik pejabat eselon dua di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu pejabat yang dilantik adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dondy K Soedirman, yang menangani kasus Prita Mulyasari di Tangerang.

"Yang dilantik termasuk mantan Kajati Banten Dondy K Soedirman," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, dalam keterangannya kepada VIVAnews, Senin, 29 Juni 2009.

Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dondy dimutasi menjadi staf ahli jaksa agung. Pelantikan posisi Dondy sebagai staf ahli itu akan dilakukan Hendarman Supandji. Mutasi Dondy terhitung sejak 5 Juni 2009

Dondy dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 02/A/JA/VI/2009 yang ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supanji pada 5 Juni 2009. Selain Dondy, dalam surat tersebut juga diputuskan mutasi beberapa pejabat.

Yang menarik, mutasi Dondy dilakukan sebelum dia menjalani pemeriksaan terkait kasus Prita Mulyasari pada Selasa 9 Juni 2009. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin, Senin 8 Juni 2009.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik menyatakan ada unsur kelalaian dalam penanganan kasus tersebut. Dondy menyetujui penahanan Prita Mulyasari yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International.

Dia juga diduga menambahkan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dalam kasus Prita. Padahal, saat penyidikan, penyidik polisi hanya menjerat Prita dengan pasal pencemaran nama baik di KUHP dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ