Sains & Teknologi
Hakim Hentikan Kasus Prita Mulyasari

Kejaksaan Analisa Putusan Pengadilan

"Memang itu kewenangan dari pengadilan,'' kata Jasman kepada wartawan.

Kamis, 25 Juni 2009, 16:27 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Menanggapi ditolaknya dakwaan jaksa terhadap Prita Mulyasari, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengatakan hal itu tidak masalah.

"Memang itu kewenangan dari pengadilan,'' kata Jasman kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2009.

Hari ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Karel Tuppu menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang yang menjerat Prita Mulyasari.
 
Menurut Jasman, putusan itu harus dihargai meski sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum menerima laporan dari Kejaksaan Negeri Tangerang.

Dalam sidang siang tadi, hakim juga menilai pasal yang didakwakan jaksa, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengikat secara hukum. Terkait hal itu, Jasman mengatakan kejaksaan akan menganalisa putusa sela itu terlebih dahulu. "Undang-undang secara keseluruhan atau hanya pasal-pasal tertentu," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Karel Tuppu menerima eksepsi yang diajukan pihak Prita Mulyasari dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika Prita Mulyasari bersyukur atas putusan hakim, sebaliknya jaksa mengaku kecewa.

Dalam pertimbangan putusan sela, hakim Pengadilan Negeri Tangerang menganggap dakwaan terhadap Prita tidak sesuai dengan Undang-undang yang digunakan. Sehingga, dakwaan JPU batal demi hukum, hakim merasa tak perlu masuk ke pokok perkara.

Sebelumnya, Prita Mulyasari sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ