Sains & Teknologi
Hakim Hentikan Kasus Prita Mulyasari

Jaksa Siap Dakwa Ulang Prita Mulyasari

Jika Prita Mulyasari bersyukur atas putusan hakim, sebaliknya jaksa mengaku kecewa.

Kamis, 25 Juni 2009, 12:39 WIB
Elin Yunita Kristanti
Prita Mulyasari dalam sidang perdana kasus pidananya (Antara/ Jacky)

VIVAnews -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Karel Tuppu menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang yang menjerat Prita Mulyasari hari ini, Kamis 25 Juni 2009.

Hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak Prita Mulyasari dan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jika Prita Mulyasari bersyukur atas putusan hakim, sebaliknya jaksa mengaku kecewa. "Kami tidak puas dengan putusan hakim," kata Jaksa Riyadi, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 25 Juni 2009.

Jaksa, tambah Riyadi, akan mengajukan verzet atau perlawanan terhadap putusan hakim. Caranya? "Kami akan memperbaiki dakwaan dan mendakwa ulang Prita Mulyasari," kata Riyadi.

Dalam pertimbangan putusan sela, hakim Pengadilan Negeri Tangerang menganggap dakwaan terhadap Prita tidak sesuai dengan Undang-undang yang digunakan. Sehingga, dakwaan JPU batal demi hukum, hakim merasa tak perlu masuk ke pokok perkara.

"Majelis hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua mengabulkan perintaan penasihat hukum terdakwa. ketiga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu, dalam sidang Kamis 25 Juni 2009.

Sebelumnya, Prita Mulyasari sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.

Laporan: Laporan: Fahrulrozi| Tangerang



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Ronny
26/06/2009
Ulasan putusan sela Prita Mulyasari dapat pula dibahas di : www.ronny-hukum.blogspot.com
Balas   • Laporkan
zikir
25/06/2009
Plis deh JPU dan RS OMNI, malu dong kalo maksain verzet segala ke majelis hakim, wong jelas kok kalo Jaksa keliatan nafsu banget memberangus hak orang untuk berkeluh kesah, kalo kenyataannya bener ya nggak papa toh, harusnya pihak yg dikomplen tau diri da
Balas   • Laporkan
zikir
25/06/2009
Plis deh JPU dan RS OMNI, malu dong kalo maksain verzet segala ke majelis hakim, wong jelas kok kalo Jaksa keliatan nafsu banget memberangus hak orang untuk berkeluh kesah, kalo kenyataannya bener ya nggak papa toh, harusnya pihak yg dikomplen tau diri da
Balas   • Laporkan
AGUS
25/06/2009
Putusan hakim ini mencerminkan masih ada penegak hukum di Indonesia yang msh terbuka mata hatinya. Sedangkan untuk jaksa, mencerminkan sikap orang tidak tahu malu dan menjunjung tinggi semangat "Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar"
Balas   • Laporkan
rian atmaja
25/06/2009
Alhamdulillah akhirnya kebenaran terjawab terima kasih kepada pak hakim yang sudah bisa melihat mana yg hak mana yang batil hidup hakim indonesia kami dukung langkah kalian..
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ