VIVAnews - IMOCA (Indonesian Mobile & Online Content Provider Association) menilai khilafnya definisi pemerintah atas penyelenggara jasa konten yang disebut sebagai penyelenggara telekomunikasi, seperti termaktub di dalam PerMen Kominfo no.01/PER/M.KOMINFO/01/2009, lambat laun akan mematikan industri konten dalam negeri.
“Bila PerMen tersebut tidak segera direvisi, akan semakin banyak penyedia konten yang akan gulung tikar, karena tak sanggup memenuhi BHP sesuai aturan dalam peraturan tersebut,” kata Ketua IMOCA Haryawirasma alias Rasmo di sela jumpa pers IMOCA di Citywalk, Jakarta, Rabu 27 Mei 2009.
Rasmo mengatakan, beberapa anggota IMOCA memang sudah berhenti menyediakan konten karena pungutan tersebut. Dan, beberapa lainnya lebih memilih untuk hosting di negara tetangga dengan alasan relatif lebih murah.
Pemerintah Seperti Preman Pasar
Awalnya, Rasmo mengisahkan, pemerintah mengklasifikasikan penyedia konten ke definisi penyelenggara telekomunikasi untuk melindungi industri konten dari perusahaan-perusahaan nakal. Akan tetapi, dia merasa sepertinya penyedia konten ditempatkan di tempat yang salah.
“Mau melindungi kok ujung-ujungnya malah dipungut bayaran. Padahal, selama ini tidak ada masalah. Pajak, seperti PPn dan PPh 21, selalu dipenuhi,” kata Rasmo.
“Ibaratnya, kalau CP disebut pedagang di Pasar Tanah Abang, pemerintah itu preman pasarnya. Kita dibolehkan berdagang, bahkan dilindungi, tetapi dipunguti bayaran,” tuturnya.
Rasmo berasumsi, bila penyedia konten seperti IMOCA dikenakan pungutan BHP frekuensi, seharusnya penyedia konten luar, seperti Facebook, e-mail, YouTube, dan sebagainya, juga diperlakukan sama.
“Mereka juga penyedia konten. Kenapa kami diwajibkan bayar sedangkan mereka tidak. Apa karena mereka penyedia konten dari luar negeri?,” ucapnya ketus.