VIVAnews - Habis sudah kesabaran IMOCA (Indonesian Mobile & Online Content Provider Association). Setelah beberapa upaya ditempuh tetapi tak kunjung dihiraukan oleh pemerintah, IMOCA menempuh jalur hukum. Menkominfo, Anggota BRTI Heru Sutadi, dan Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar terdaftar sebagai tergugat hari ini di Pengadilan Negri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait isi Peraturan Menteri Kominfo No.01/PER/M.KOMINFO/01/2009 yang dianggap merugikan penyelenggara jasa konten.
“Kami sudah ajukan gugatan ke PN Jakpus dengan nomor registrasi 198/PDT.G/2009/PN JKT PST. Gugatan ini berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil,” kata Andreas Tri Suwito Adi, Kuasa Hukum IMOCA, di sela jumpa pers di Citywalk, Jakarta, Rabu 27 Mei 2009.
Adapun pihak yang digugat di sini, menurut Andreas, adalah Mohammad Nuh dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan Heru Sutadi sebagai Anggota BRTI. Sementara Basuki Yusuf Iskandar sebagai Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi Depkominfo dinyatakan sebagai turut tergugat.
Seperti diketahui, PerMen Kominfo 01/2009 tersebut di atas mendefinisikan penyelenggara jasa konten sebagai penyelenggara telekomunikasi, sehingga akan turut dikenakan BHP (Biaya Hak Pakai) jasa telekomunikasi yang termasuk dalam PNBP sebesar satu persen dari pendapatan kotor.
“Hal ini jelas merugikan. Berdasarkan hitung-hitungan bisnis, kami kira dua triliun rupiah merupakan angka yang ideal dan realistis,” ucap Andreas.
Pernyataan senada dilontarkan oleh Ketua IMOCA Haryawirasma alias Rasmo, yang mengatakan pemerintah cukup ngeyel dan bersikukuh tidak mau mengubah atau merevisi definisi penyelenggara telekomunikasi tersebut.
“Kami sudah menempuh berbagai macam cara sampai akhirnya melakukan judicial review terhadap PerMen tersebut tengah April silam. Tapi, reaksi pemerintah tidak ada. Kami hanya ingin pemerintah dapat mengubah definisi tersebut. Kami hanya penyedia konten, mengapa harus dikenakan pungutan BHP,” ucapnya di tempat yang sama.
Bila gugatannya dimenangkan, IMOCA juga mendesak seluruh pihak tergugat agar meminta maaf kepada IMOCA khususnya dan penyelenggara konten pada umumnya atas dasar pencemaran nama baik. Dan, permintaan maaf tersebut harus dipublikasikan melalui delapan surat kabar nasional.
“Penyelanggara konten dibilang ilegal karena tidak memiliki izin BRTI untuk memakai shortcut empat digit nomor. Ini mencemarkan nama baik penyelenggara konten, termasuk IMOCA. Kalau ilegal, kenapa nggak ditutup saja dari dulu,” kata Tjandra Tedja, Direktur Operasional IMOCA, pada kesempatan yang sama.