VIVAnews - Kominfo menerbitkan Permen No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009, di mana content provider (CP) atau penyelenggara konten dikenakan biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi sebesar 0,5 persen dan 1,75 persen untuk biaya USO dari total pendapatan. Akibatnya, bila dikalkulasi, pendapatan industri CP akan dipangkas Rp 35 miliar tiap tahunnya, dari total pendapatan industri sekitar Rp 2 triliun.
“Kalau kami disamaratakan dengan penyelenggara telekomunikasi, otomatis kami harus memenuhi kewajiban biaya USO sekitar 1,25 persen ditambah 0,5 persen untuk BHP tiap tahun,” kata Haryawirasma selaku ketua Indonesia Mobile Content Association (IMOCA) pada wartawan usai menyerahkan judicial review ke Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 6 Mei 2009.
Rabu pagi, IMOCA menyerahkan judicial review ke Mahkamah Agung terkait penerbitan Permen Kominfo tersebut karena dinilai misinterpretasi 'penyelenggara telekomunikasi' dan berpotensi merugikan CP dalam jumlah besar.
“IMOCA merasa bahwa Permen yang dikeluarkan Menkominfo tak sesuai dengan peraturan yang ada dalam usaha ini. Hal yang sangat mengganjal bagi penyelenggara jasa konten adalah pengenaan biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi terhadap penyelenggara jasa konten. Kami penyedia konten, bukan penyelenggara telekomunikasi,” ucapnya.
Jika para penyedia konten tetap ingin dipaksakan untuk membayar BHP sedangkan itu tidak diatur oleh UU No 36/1999, maka UU No 36/1999 yang tidak bisa lagi mengakomodir perkembangan bisnis teknologi komunikasi dewasa ini harus direvisi atau diganti dengan UU yang baru. “Bukan dengan sebuah Permen,” papar Andreas Tri Suwito Adi, pengacara IMOCA, pada kesempatan yang sama.