Sains & Teknologi

Sejuta Orang Nikmati Konten TV Ilegal

Stasiun TV HBO, Discovery, meradang. Pelanggaran terbanyak di Gorontalo, Banjarmasin.

Kamis, 30 April 2009, 13:37 WIB
Indra Darmawan, Muhammad Chandrataruna
  (abcnews.com)

VIVAnews - Setidaknya sekitar sejuta orang di Indonesia menikmati konten dari siaran TV kabel secara ilegal.

Temuan tersebut diungkapkan oleh salah satu asosisasi TV kabel se-Asia Pasifik kepada pemerintah baru-baru ini.

"Dari hasil temuan tadi, ada sekitar satu juta pelanggan ilegal tayangan TV berbayar," ujar Direktur Jenderal Sistem Komunikasi dan Diseminasi Informatika Depkominfo Freddy Tulung kepada Wartawan, Rabu 30 April 2009.

Menurut Freddy, pemerintah dibantu dengan kepolisian sedang menindaklanjuti temuan tersebut. Pelanggaran yang lebih beken disebut dengan illegal redistribution itu, kata Freddy, bahkan sempat membuat beberapa saluran TV penyedia konten seperti HBO atau DIscovery meradang.

"Hasil temuan tadi kan data dari luar. Sekarang kami sedang mencari tahu," ujar Freddy. Dari temuan tadi, ternyata pelanggaran terbanyak terjadi di kota Gorontalo, Banjarmasin, serta beberapa kota di Sumatera.

Biasanya, modus pelanggaran ini terjadi, ketika seoran pelanggan TV kabel legal kemudian mendistribusikan kembali siaran TV tersebut kepada 200-300 rumah lainnya yang tidak berlangganan.

Sudah tentu, hal itu merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). "Pemerintah tidak rugi, hanya kehilangan potensi pajak pelanggan. Yang paling rugi adalah mereka penyelenggaran layanan TV berbayar."

• VIVAnews
Rating
Komentar
siv irwan
28/01/2010
kami berharap pemerinta dapat membantupara pengusaha kecil ,jangan dimatikan.beri jalan keluarnya agar tidak jadi ilegal
Balas   • Laporkan
pasaribu
23/12/2009
kenapa harus di tindak hal itu kan menunjukan ktidak mampuan pemerintah dan kurang peka terhadap kinginan rakyat miskin
Balas   • Laporkan
Alan Wassahlan
09/07/2009
DH, Terima kasih artikel terkait tv berbayar yang diantaranya menyentil keberadaan tv kabel "Ilegal". Saya beri tanda kutip, karena KPI blm bisa mengatakan "ilegal", karena peraturan yang merujuk ke tv kabel masih samar-samar, belum jelas jenis kelaminny
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ