VIVAnews - Partai Gerakan Indonesia Raya dan 20 partai lainnya sepakat menyatakan ada yang tak beres dengan sistem informasi Pemilu. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggaran teknologi informasi itu karena hasilnya sangat mengecewakan.
"Kami mendesak dilakukan audit TI oleh auditor TI yang independen," kata Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Idham Cholid, yang mewakili 21 partai itu dalam jumpa pers di Gerindra Media Center, Jalan Prapanca, Jakarta, Jumat 24 April 2009. "Kami juga meminta KPK segera mungkin melakukan audit anggaran TI."
Menurut 21 partai itu, sistem informasi Pemilu sangat memprihatinkan. Tabulasi suara nasional yang ditutup 20 April lalu hanya berhasil menampilkan 13 juta dari 171 suara yang terdaftar. "Artinya belum sampai 20 persen," kata Idham. Padahal KPU sebelumnya menargetkan 80 persen suara masuk melalui tabulasi itu.
Partai peserta Pemilu ini juga mendesak KPU berlaku transparan, jujur dan adil dalam mempublikasikan suarat partai politik dengan data yang sebenar-benarnya. Menurut mereka, terdapat perbedaan data tabulasi dengan data yang masuk ke KPU secara manual. Informasi yang didapat dari pusat tabulasi juga cenderung stabil, sehinggga menggiring opini publik. Jelas, 21 partai ini merasa dirugikan.
Namun, ketika ditanya apakah akan menempuh jalur hukum, Idham Cholid menyatakan belum ada langkah seperti itu. "Kami akan pelajari langkah-langkah hukumnya," kata Idham.
Berikut 21 partai yang membuat pernyataan:
1. Partai Gerakan Indonesia Raya;
2. Partai Hati Nurani Rakyat;
3. Partai Sarikat Indonesia;
4. Partai Republika Nusantara;
5. Partai Kebangkitan Nasional Ulama;
6. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia;
7. Partai Peduli Rakyat Nasional;
8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia;
9. Partai Merdeka;
10. Partai Matahari Bangsa;
11. Partai Bintang Reformasi;
12. Partai Kedaulatan;
13. Partai Buruh;
14. Partai Karya Perjuangan;
15. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia;
16. Partai Kasih Demokrasi Indonesia;
17. Partai Barisan Nasional;
18. Partai Indonesia Sejahtrera;
19. Partai Demokrasi Kebangsaan;
20. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme;
21. Partai Demokrasi Pembaruan.