Sains & Teknologi

Pengajuan Reksadana Terproteksi Amortis Marak

Minat penerbitan produk investasi reksadana tahun depan masih cukup besar.

Rabu, 17 Desember 2008, 03:29 WIB
Antique, Syahid Latif
ilustrasi investasi (Adri Prastowo)

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengeluarkan tujuh pernyataan efektif untuk reksadana terproteksi dengan skema amortisasi. Sedangkan lima pengajuan reksadana serupa masih dalam tahap proses.

Seperti diketahui, Bapepam baru mengeluarkan kebijakan memperbolehkan munculnya produk reksa dana jenis baru tersebut pada Oktober lalu. Wasit pasar modal itu mengaturnya dalam Peraturan Bapepam Nomor IV.C.2 tentang penghitungan Nilai Pasar Wajar pada Reksa Dana

"Secara peraturan, kami serahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang ingin membuat reksadana jenis apa," ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.

Menurut Djoko, minat penerbitan produk investasi reksadana tahun depan kemungkinan masih cukup besar. Perkiraan tersebut setidaknya terlihat dari banyaknya pengajuan pendaftaran reksadana ke Bapepam. "Sebagai regulator tidak bisa memprediksi pasar, kami hanya melihat indikator dari banyaknya pengajuan pendaftaran itu," ujar dia.

Hingga 2 Desember 2008, Bapepam telah mengeluarkan pernyataan efektif untuk 185 produk reksadana. Selama Oktober-5 Desember 2008, jumlah reksadana yang telah memperoleh pernyataan efektif masing-masing sebanyak 12, 12, dan tiga produk.

Dari 185 reksadana tersebut, MI umumnya menerbitkan reksadana jenis terproteksi sebanyak 107 produk, pendapatan tetap 34 produk, saham 19 produk, campuran 19 produk, pasar uang lima produk, dan indeks satu produk.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ