Sains & Teknologi

Pendirian Menara BTS XL Bermasalah

Permen: "Perizinan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan jatuhan menara..."

Selasa, 1 Juni 2010, 15:18 WIB
Swasti Atika
Ilustrasi Menara BTS (flickr.com)

Di belakang tanah saya telah didirikan menara BTS XL yang  tidak memintakan izin lisan maupun tertulis kepada saya selaku pemilik tanah yang hanya berjarak 2–3 meter dan  beralamat di Jl. Kebagusan Raya RT 004 /RW 01 Kebagusan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Setahu saya, hal tersebut melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi & Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing No.18 tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 18/PER/M.KOMINFO/3/2009, dan No. 3/P/2009
tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara telekomunikasi.
       
Di peraturan tersebut di Bab V Tata Cara Perizinan Pembangunan Menara pasal 11 ayat2.g tertera: "Perizinan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan jatuhan menara..."
   
Pada tanggal 28 Oktober 2009 pertama kali saya menghubungi PT Excelcomindo Pratama yang kemudian ternyata berubah nama menjadi PT. Excelcomindo Axiata dan setelah melalui berbagai proses pelaporan maupun diskusi di mana juga pihak PT Excelcomindo Axiata mengirmkan perwakilannya untuk mendatangi kediaman saya di Depok.
 
Karena tidak adanya kejelasan penyelesaian maka saya mengirimkan surat tertulis permasalahan tersebut kepada Direktur Utama PT Excelcomido Axiata dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi & informasi juga Ketua BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) tertanggal 15 Maret 2010. Copy tanda terima ketiga surat terlampir.  Namun hingga surat ini saya tulis belum ada tanggapan dari ketiga lembaga tersebut.

Mohon kepada pihak yang berwenang agar dapat membantu penyelesaian permasalah tersebut. Terima kasih.

Hormat saya,
Swasti Atika



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Haryadi B
12/05/2011
saya juga mengalami hal yang sama tetangga diseblah mengizinkan pekarangannya dibangunin BTS tanpa kompromi, kabar itu kami tahu dari orang lain kami menyampaikan keberatan ke Lurah Tanjung Redeb Berau KalTim, Alhamdulillah diterima itu itu ceritanya set
Balas   • Laporkan
mustofa
17/08/2010
lapor polisi itu kalau memang wewenangnya polisi nanti bisa diberkas. tapi kalau ga kewenangan ke PN atau P niaga..
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ