Di belakang tanah saya telah didirikan menara BTS XL yang tidak memintakan izin lisan maupun tertulis kepada saya selaku pemilik tanah yang hanya berjarak 2–3 meter dan beralamat di Jl. Kebagusan Raya RT 004 /RW 01 Kebagusan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Setahu saya, hal tersebut melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi & Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing No.18 tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 18/PER/M.KOMINFO/3/2009, dan No. 3/P/2009
tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara telekomunikasi.
Di peraturan tersebut di Bab V Tata Cara Perizinan Pembangunan Menara pasal 11 ayat2.g tertera: "Perizinan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan jatuhan menara..."
Pada tanggal 28 Oktober 2009 pertama kali saya menghubungi PT Excelcomindo Pratama yang kemudian ternyata berubah nama menjadi PT. Excelcomindo Axiata dan setelah melalui berbagai proses pelaporan maupun diskusi di mana juga pihak PT Excelcomindo Axiata mengirmkan perwakilannya untuk mendatangi kediaman saya di Depok.
Karena tidak adanya kejelasan penyelesaian maka saya mengirimkan surat tertulis permasalahan tersebut kepada Direktur Utama PT Excelcomido Axiata dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi & informasi juga Ketua BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) tertanggal 15 Maret 2010. Copy tanda terima ketiga surat terlampir. Namun hingga surat ini saya tulis belum ada tanggapan dari ketiga lembaga tersebut.
Mohon kepada pihak yang berwenang agar dapat membantu penyelesaian permasalah tersebut. Terima kasih.
Hormat saya,
Swasti Atika