VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak setuju dengan sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memasukkan Indonesia menjadi satu dari 11 negara dalam daftar pengamatan prioritas (priority watch list) karena persoalan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).
Patrialis mengatakan bahwa persoalan HaKI di Indonesia saat ini sudah lebih baik. “Kita HaKI sudah tertib, kalau soal CD bajakan, itu sudah wilayah penegakan hukum,” kata Patrialis di Kantor Menko Perekonomian, 22 Maret 2010.
Patrialis mengakui memang urusan CD/DVD bajakan, banyak sekali yang perlu ditertibkan. Tapi kewenangan menertibkan itu tidak ada di Kementrian Hukum dan HAM. “Kalau penertiban itu, sistem di lapangan yang perlu kerjasama,” ucapnya.
“CD/DVD bajakan harus disikat, harus ada kerjasama, polisi dengan Ditjen pajak,” katanya. Dengan begitu, kata dia, maka kategori Indonesia sebagai prioritas (priority watch list) oleh pemerintah AS akan hilang.
Seperti telah diberitakan sebelumnya menurut Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami, Indonesia masuk dalam daftar negara 'pemalsu' versi AS. Indonesia masuk deretan di antara China, India, Thailand, dan Filipina.
“Indonesia dianggap banyak melakukan pelanggaran HaKI, sehingga mereka (pemerintah AS) memasukkan pada priority watch list pada tahun ini,” kata Gusmardi di sela International Trade Forum ke-6 di Plaza Mandiri, Jakarta.
Gusmardi menjelaskan, vonis dari pemerintah AS tersebut dijatuhkan karena melihat Indonesia masih menjual beberapa produk 'bajakan' yang melanggar HaKI, di antaranya film, pemutar musik, atau software bajakan.