VIVAnews - Melihat perbedaan latar belakang yang jauh berbeda dari kedua belah pihak, di mana Sony sebagai perusahaan multinasional sementara Sony AK hanya personal sipil, Dirjen HKI menilai somasi yang ditujukan pada Sony AK sangat tidak wajar.
“Ya nggak wajar lah. Lagi pula, Sony AK nggak melakukan pelanggaran apa-apa,” kata Dr Ir Andy Someng, Direktur Jendral HKI Kementrian Hukum dan HAM, pada VIVAnews di Jakarta, 15 Maret 2010.
“Urusan domain itu kan tidak ada unsur kesengajaan dan atas dasar i'tikad jahat. Lalu kenapa harus diperpanjang?,” ucapnya.
Andy menyebutkan, kalau mau ada dispute, ya silahkan mengacu pada kebijakan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy di bawah WIPO (world intellectual property organization).
“Tapi, kalau menurut saya pribadi, seharusnya diselesaikan secara baik-baik,” kata Andy. “Karena, saya pikir dampak buruknya justru akan tertimpa pada pihak penggugat, image Sony jadi jelek,” ucapnya.
Sederhana saja, kata Andy. Coba lihat, sudah berapa anggota grup di Facebook yang membela Sony AK? “Kalau jumlahnya sudah terlanjur banyak, ujung-ujungnya masyarakat malah akan menjadi antipati dengan Sony, image perusahaan jadi hancur,” ucap Andy.