VIVAnews - Terkait dengan pelatihan penyidik tindak pidana hak cipta atas penggunaan software komputer tanpa lisensi oleh end user untuk kepentingan komersial, menurut Donny Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, perlu dibarengi dengan pelatihan pada aparat hukum pula.
Aparat hukum yang dimaksudnya, selain Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mencakup hakim, PPNS, dan Jaksa. Sekedar diketahui, pada Juni-Juli tahun 2008, sebenarnya sudah pernah dilaksanakan pelatihan terhadap hakim dan jaksa.
“Ketika itu, sekitar 40-45 jaksa Jabodatabek beserta Kejaksaan Agung melibatkan diri pada pelatihan terkait pelanggaran software end user,” kata Donny, di sela jumpa pers di Hotel Grand Mahakam Jakarta, 11 Maret 2010.
Ini dinilai perlu, mengingat kasus pidana yang berjalan di dalam sistem peradilan tak hanya melibatkan Polri selaku penyidik, tetapi juga jaksa dan hakim sebagai pembuat keputusan.
“Keputusan hakim itu dipengaruhi kuat oleh tuntutan jaksa, makanya yang jadi kunci di sini adalah jaksa. Mereka sudah sepatutnya diberikan pemahaman di bidang HKI,” kata Donny.
Menurutnya, karena pelatihan di semua unsur sistem peradilan pidana perlu memahami tentang hak cipta software komputer, pihaknya berencana untuk melakukan pelatihan serupa seperti yang dilakukan pada tahun 2008 silam.
“Tak menutup kemungkinan kita adakan pelatihan serupa ke depannya. Belum tahu bekerja sama dengan siapa dan kapan akan dilaksanakan. Kami usahakan secepatnya tahun ini,” ucap Donny.