Sains & Teknologi

Pelanggaran HKI Indonesia Bisa Makin Parah

Bila delik kasus HKI diubah dari delik biasa jadi delik aduan, polisi tak bisa bertindak.

Kamis, 11 Maret 2010, 14:11 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
  (Ilustrasi)

VIVAnews - Saat ini beredar wacana tentang rencana pemerintah yang akan mengubah sifat delik kasus hak kekayaan intelektual (HKI) dari delik biasa ke delik aduan dalam RUU perubahan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19/2002.

Sejumlah pihak menilai perubahan ini berdampak pada peningkatan pembajakan software di Indonesia.

Menurut Kombespol Toni Hermanto, Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, dengan menjadi delik aduan, aparat penyidik kepolisian tidak bisa melakukan tindakan hukum meski terjadi pelanggaran kasus HKI terjadi di depan mata polisi.

“Karena upaya tindakan hukum baru bisa dilakukan jika ada pihak yang melaporkannya. Akibatnya tingkat pembajakan akan meningkat,” kata Toni usai jumpa pers di Hotel Grand Mahakam Jakarta, 11 Maret 2010.

Toni mengatakan, sebagai penyidik, pihaknya cukup terkejut dengan rencana perubahan sifat delik kasus HKI tersebut. Apalagi saat ini draft RUU tersebut sudah masuk dalam prolegnas.

Menurut Toni, saat ini, kondisi pelanggaran HKI di Indonesia masih tinggi sehingga Indonesia berada di Priority Watch List dari pemerintah Amerika Serikat. United States Trade Reprsentative (USTR) pernah memberikan 14 agenda terkait pelanggaran HKI. Salah satunya agenda vonis hakim yang ringan di kasus-kasus HKI di Indonesia.

“Kalau delik aduan jadi dilakukan, kondisi pelanggaran HKI bisa lebih parah lagi. Prediksi saya angka pembajakan akan meningkat jika delik aduan jadi dilakukan. Usulan kami agar draft dipertimbangkan lagi,” ucap Toni.

Senada dengan Toni, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia Donny Sheyoputra, memperkirakan dampak perubahan delik ini, antara lain jumlah upaya penegakan hukum akan berkurang drastis. Sebab diperlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan.

“Padahal tidak semua pemegang hak cipta berkedudukan atau memiliki perwakilan di Indonesia. Sehingga mempersulit proses pengaduan sebagaimana dipersyaratkan,” kata Donny.

Faktor lainnya, lanjut Donny, tingkat membuat pengaduan kasus HKI sangat sulit.

“Dari sisi penyidik misalnya, penyidik harus memeriksa mereka (pemegang hak cipta) sebagai saksi korban,” kata Donny sambil mengusulkan, semua pihak terkait mengkaji lebih mendalam draft perubahan UU Hak Cipta ini di prolegnas.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Kang Jack
12/03/2010
Tapi di cina justru sebaliknya, aksi pembajakan justru seolah-olah difasilitasi pemerintah... sehingga memberi nilai ekonomi yang besar bagi masyarakat sana. bagaimana? :)
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ