VIVAnews - Rancangan Peraturan Menteri tentang konten multimedia yang sempat menjadi polemik pekan lalu menjadi salah satu bahasan dalam rapat kerja antara Menkominfo Tifatul Sembiring dengan Komisi I DPR. Tifatul menegaskan, tidak ada niat darinya membelenggu pers.
"Soal RPM konten, saya tidak mau pers terbelenggu," kata Tifatul dalam rapat di GedungDPR, Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.
RPM itu sebenarnya, kata dia masih dalam taraf uji publik untuk menampung aspirasi rakyat. Dia ssendiri belum pernah menandatangani RPM Konten tersebut. "Nantinya, kami (Kemkominfo) akan melakukan koreksi berdasarkan masukan dari masyarakat itu," kata dia.
Di negara demokratis seperti Indonesia, uji publik terhadap suatu peraturan adalah hal yang wajar. Jadi ini bukan suatu hal yang aneh. Yang aneh adalah jika di negara demokratis tidak siap untuk berbeda pendapat.
"Jadi, intinya kami masih mempelajarinya, karena ada bagian-bagian yang saya dengar dikhawatirkan membelenggu kebebasan pers. Saat ini draft RPM di-cooling down dululah supaya tidak terlalu ramai," kata dia.