VIVAnews - Menanggapi pernyataan Kaskus yang mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia akan membatasi ruang kreativitas masyarakat di bidang local content, Kominfo pun angkat bicara.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, itu sudah merupakan konsuekuensi dari penyelenggara konten lokal dan penyelenggara jasa multimedia.
“Menurut RPM tentang konten multimedia ini, para penyelenggara memang harus bertanggung jawab atas konten yang berseliweran di dalam medium miliknya,” kata Gatot di Jakarta, 17 Februari 2010.
Jika sebelumnya forum diskusi online Kaskus mengaku akan direpotkan jika harus bertanggung jawab atas ribuan bahkan jutaan konten yang ada di dalam forum setiap harinya, menurut Gatot, itu adalah konsekuensi penyelenggara. “Bagaimana pun tim kami akan menunggu laporan publik. Jika informasinya relevan, itu akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
“Mereka harus memfollow-up konten-konten terlarang melalui legal process. Itu menurut rancangan aturan ini,” ucap Gatot.
Terkait kritikan Kaskus yang menyinggung potensi munculnya persaingan tidak sehat akibat adanya RPM ini, Gatot juga cenderung melakukan pembiaran dan menilainya sebagai konsekuensi penyelenggara.
Namun demikian, Gatot menuturkan, RPM yang tengah diuji hingga Jumat 19 Februari mendatang ini akan ditinjau kembali mengingat banyaknya kritik yang dituai. “Uji publik ini bisa dilanjutkan, bisa juga ditutup Jumat nanti untuk kemudian kami diskusikan secara internal dengan menimbang masukan-masukan dari publik. Kami belum memutuskannya sekarang,” ucapnya.
“Yang pasti, setelah direvisi, kami akan coba duduk bersama dengan para stake holder, penyelenggara, tak terkecuali penyelenggara konten, penyelenggara jasa Internet, dan penyelenggara jasa Internet teleponi, untuk membicarakan RPM ini lebih lanjut,” kata Gatot.