Sains & Teknologi
RPM Konten Multimedia

Kominfo Tak Peduli Kesulitan Penyelenggara

Para penyelenggara memang harus bertanggung jawab atas konten yang beredar di mediumnya.

Kamis, 18 Februari 2010, 00:04 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
Poster Tolak RPM Konten (Gerakan Tolak RPM Konten di Twitter)

VIVAnews - Menanggapi pernyataan Kaskus yang mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia akan membatasi ruang kreativitas masyarakat di bidang local content, Kominfo pun angkat bicara.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, itu sudah merupakan konsuekuensi dari penyelenggara konten lokal dan penyelenggara jasa multimedia.

“Menurut RPM tentang konten multimedia ini, para penyelenggara memang harus bertanggung jawab atas konten yang berseliweran di dalam medium miliknya,” kata Gatot di Jakarta, 17 Februari 2010.

Jika sebelumnya forum diskusi online Kaskus mengaku akan direpotkan jika harus bertanggung jawab atas ribuan bahkan jutaan konten yang ada di dalam forum setiap harinya, menurut Gatot, itu adalah konsekuensi penyelenggara. “Bagaimana pun tim kami akan menunggu laporan publik. Jika informasinya relevan, itu akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

“Mereka harus memfollow-up konten-konten terlarang melalui legal process. Itu menurut rancangan aturan ini,” ucap Gatot.

Terkait kritikan Kaskus yang menyinggung potensi munculnya persaingan tidak sehat akibat adanya RPM ini, Gatot juga cenderung melakukan pembiaran dan menilainya sebagai konsekuensi penyelenggara.

Namun demikian, Gatot menuturkan, RPM yang tengah diuji hingga Jumat 19 Februari mendatang ini akan ditinjau kembali mengingat banyaknya kritik yang dituai. “Uji publik ini bisa dilanjutkan, bisa juga ditutup Jumat nanti untuk kemudian kami diskusikan secara internal dengan menimbang masukan-masukan dari publik. Kami belum memutuskannya sekarang,” ucapnya.

“Yang pasti, setelah direvisi, kami akan coba duduk bersama dengan para stake holder, penyelenggara, tak terkecuali penyelenggara konten, penyelenggara jasa Internet, dan penyelenggara jasa Internet teleponi, untuk membicarakan RPM ini lebih lanjut,” kata Gatot.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Om Sammy
18/02/2010
Menteri kita yang satu ini untuk kedua kalinya ingin mengeluarkan kebijakan dimana departemennya menjadi sangat powerfull dengan pertama mengatur penyadapan KPK sekarang dengan mengatur konten internet. BEGINI AJA PAK, tutup aja semua akses internet dari
Balas   • Laporkan
rudy
18/02/2010
Tidak ada, saya katakan TIDAK ADA, di belahan dunia manapun juga, yang menyatakan penyedia kontent bertanggung jawab atas konten-nya. Itu ibarat pemda jakarta yang harus bertanggung jawab atas tanah hak pakai yang pemiliknya ternyata maling.
Balas   • Laporkan
ricoicoo
18/02/2010
setuju dengan komentar pak ahmad... tapi kalo kebebasan untuk memberikan opini dibatesin sama aja bohong... argghh ngeselin pasti... kita sebgai rakyat jadi ga bisa memberikan opini yang jelek2.... huwh ampun deh.... ga ada lagi nanti yang namanya FORUM..
Balas   • Laporkan
ShyDuck18
18/02/2010
waduh2..aneh juga kalo ada yang belum baca RPMnya uda pada komen.. disini banyak yang komen karena banyaknya pasal yang tidak sesuai.. ada beberapa pasal yang melanggar dari pasal2 di UU yang berbeda,dan ada juga pasal yang terlalu memberatkan pihak penye
Balas   • Laporkan
AHMAD
18/02/2010
Ya......bukan munafik....90% rakyat Indonesia seneng yang porno,jadi pada protes.... Tapi ya...itu harus dihlangkan sedikit demi sedikit...soalnya..konten pornografi ..malah lebih disukai emaja dan ABG...yang penasaran dibanding DEWASA yang dah praktek. J
Balas   • Laporkan
addiehf
18/02/2010
hahaha....... jawapan untuk kaskus memang terkesan mencuekan banget tuh (doh) makin payah.........
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ