Sains & Teknologi
RPM Konten Multimedia

IMW: Regulasi Konten Diperlukan

Internet tidak hanya dijadikan sumber informasi, tetapi juga memiliki potensi kejahatan.

Selasa, 16 Februari 2010, 16:01 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
Salah satu group Tolak RPM Konten di Facebook (facebook.com)

VIVAnews - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) menuai kritik bagi sejumlah besar kalangan masyarakat, terlebih lagi para penggiat dan penyelenggara konten. Namun, akademisi TI dari Universitas Gunadarma Made Wiryana menganggap penilaian masyarakat terhadap Rancangan ini masih simpang siur.

"Adanya rancangan ini cenderung mempertentangkan satu figur dengan figur lainnya dan lupa dengan substansi RPM itu sendiri," kata Made di sela acara Seminar MindSport Pendukung Prestasi Belajar dan Penganugerahan UG Mindsport Award, Depok, Selasa 16 Februari 2010.

Dia mengakui belum membaca Rancangan tersebut secara keseluruhan. Tapi, menurutnya, memang perlu ada regulasi yang mengatur tentang konten terlarang, seperti pornografi atau menyinggung SARA.

"Sebaiknya, Rancangan ini dibahas dengan kepala dingin. Pandang ini dengan melihat substansinya apa terlebih dulu," tuturnya.

"Di kala Internet baru masuk, pemakaiannya dibebaskan, karena ketika itu yang penggunanya adalah kalangan yang mengerti, seperti post graduate dan profesional," terang Made.

Namun, ketika Internet telah dipakai secara massal dan umum, menurutnya memang perlu ada regulasi yang mengatur. "Internet sudah tidak hanya dijadikan sumber informasi, tetapi juga memiliki potensi kejahatan, makanya diberlakukan UU ITE dan menyusul RPM Konten," tandasnya.

Dibandingkan di Jerman, lanjut Made, konten diatur sebagaimana mestinya, di mana seseorang yang kedapatan memposting link porno atau penyelenggara yang menyediakan medium untuk link tersebut harus bertanggung jawab. "Ada disclaimer untuk aksi-aksi yang dianggap ilegal. Penyelenggara konten didesak untuk proaktif," ucap Made.

Di Indonesia, kendati regulasinya kini tengah dirancang, Made berharap mekanismenya harus jelas. "Ini kan masih uji publik. Publik berhak memberikan input kepada pemerintah. Dengan memberi kesempatan ke publik untuk memberi input, itu sudah sangat baik," katanya.

"Tapi, kalau mekanismenya tidak jelas, percuma saja. Melihat banyaknya tuaian kritik, saya pikir masih banyak yang perlu diperbaiki," pungkas Made.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau