Sains & Teknologi

PDIP Tolak RPM Konten Multimedia

Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan RPM ini melanggar UU Pers.

Selasa, 16 Februari 2010, 12:12 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
Tjahjo Kumolo (Antara/ Rosa Panggabean)

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Konten Multimedia. Menurut Ketua Fraksi PDIP yang juga Anggota Komisi I DPR, Tjahjo Kumolo, RPM Konten Multimedia dapat membahayakan kebebasan pers.

Tjahjo menyampaikan, banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 7-13 dalam rancangan itu intinya melarang penyelenggaraan internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap ilegal. Penyelenggara internet wajib memblokade serta menjaring semua konten yang dianggap ilegal. "Rancangan itu juga mengatur pula pembentukan tim konten sebagai lembaga sensor internet," kata Tjahjo, Jakarta, Selasa 16 Februari 2010.

Ketentuan itu, kata Tjahjo, tentu bertentangan dengan pasal 4 UU Pers yang menyatakan, terhadap pers tidak dikenakan sensor bredel dan larangan. Sedangkan pasal 4 ayat 3 UU Pers mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak untuk mencari dan memperoleh informasi serta gagasan.

"Jadi, sebaiknya ide Rancangan Kementerian Kominfo itu dibatalkan karena pers sudah punya kode etik sendiri," ujarnya. "Kami juga mempertanyakan, apakah ini pesanan Presiden atau intelejen atau murni inisiatif dari Menteri Kominfonya sendiri. Pada akhirnya Fraksi PDIP berprinsip mempertanyakan dan menolak Rancangan Kominfo tersebut."

RPM Konten baru pada tahap mendengarkan masukan publik. Namun sejumlah kalangan baik dari sektor teknologi informasi sampai pers menolak RPM ini. Onno W Purbo, pakar IT, menyatakan RPM ini sulit dilaksanakan secara teknis karena tak mungkin menyaring jutaan informasi yang beredar setiap harinya di internet.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau