Sains & Teknologi

Diputus Pacar, Wawan Upload Video Mesum

Wawan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1M

Senin, 8 Februari 2010, 18:44 WIB
Indra Darmawan
  (youtube.com)

VIVAnews - Seorang pemuda asal Bali, Wawan kini musti mendekam di bui karena mengunggah video mesum dengan pacarnya, ke situs video YouTube, setelah hubungan mereka bubar di tengah jalan.

Wawan Sosiawan, 24, sengaja mengunggah sebuah video porno mereka saat berasyik-masyhuk untuk membuat malu bekas pacarnya, yang bernama Ida Ayu.

"Tindakan Wawan dilakukan lantaran sakit hati kepada korban, karena korban telah memutuskan hubungan mereka," ujar Jaksa Penuntut (JPU) Edy Artawijaya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin majelis hakim I Nyoman Sutama, Senin, 8 Februari 2010.

Sebelum melakukan aksi nekat itu, Wawan sempat mengancam Ida dan berjanji membuat hidup bekas pacarnya itu menjadi hancur. Namun, karena ancaman itu tak digubris, Wawan meminta tolong rekannya, I Putu Agus Edi Andika alias Edi, 23, untuk membantunya 'menyiarkan' ke situs video milik Google, YouTube.

Menurut Jaksa Edy, perbuatan konyol ini mereka lakukan di bulan Juli 2009 pada sekitar pukul 15.30 Wita, di Café Daniel Coffe Corner, yang terletak di Jalan Terompong No 10 Nusa Dua, Badung.

Video mesum besutan Wawan sendiri dibuatnya pada 28 Juni 2009 sore, saat Wawan dan Ida, secara 'suka sama suka' berasyik-masyhuk, melakukan hubungan seperti layaknya suami-istri, di Perumahan Nusa Dua, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

“Terdakwa merekam adegan intim mereka menggunakan handphone Nokia N73. Setibanya di rumah, terdakwa memasukkan video rekaman itu di laptop dan menyalinnya di flashdisk,” jaksa Edy menerangkan.

Flashdisk inilah yang diberikan Wawan kepada Edi sekitar bulan Juli 2009 di Hotel St Regis, Nusa Dua. Kemudian Edi mengunggahnya ke situs YouTube dengan judul video ‘Hot4 Seasons Trainee 2009’.

Akibat video hot-nya tersebar luas, Ida kini mengalami malu dan depresi akibat video itu beredar secara luas. Edi dan Wawan pun menghadapi tuntutan vonis dari jaksa. Keduanya didakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mendistribusikan dan mentransmisikan video porno yang melanggar kesusilaan.

Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.


Laporan : Dewi Umaryati|Bali



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
bolehjuga
23/09/2011
sudah2 jangan di ributin.. saya jdi malu ni.. makasih atas saran nya ua laen kx saya unggah yg lebih hot lg! wokowkowk..
Balas   • Laporkan
ayip.eiger
25/04/2010
nenek bilang itu berbahaya.. makanya, jangan seenaknya bermain internet. Karena sudah ada hukum ITE di Indonesia..
Balas   • Laporkan
agung
22/03/2010
harusnya judul videonya nggak usah disebut. kan nanti malah makin banyak yang download/lihat. kasihan korban.
Balas   • Laporkan
R Andy Lubis
11/02/2010
dodol co nya...!!! gw ja yg gtuan gw simpen2 bwt kenangan coz bwt koleksi mantan2 pacar yg dpt d ehm bwt kenangan dlunya player gtu..!! wekwwkwkwkwk...
Balas   • Laporkan
karnoto
09/02/2010
hem, begitulah cinta !!! saat bersemi, selalu bangga diri... saat sakit hati, di caci maki... ( kenyataan ini, mengingatkan akuw akan moment di senin siang kemarin...) antara, akuw,,, kau,..... dan dia......
Balas   • Laporkan
mantap
09/02/2010
lha filmnya mana...jangan2 ini hanya untuk menaikkan traffic dan seo aja...berita basi seperti itu udah sering...
Balas   • Laporkan
yo666i
09/02/2010
wahh... nekat bLi... pertamax dLu gan.. :D
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ