Sains & Teknologi
Pelanggaran Hak Cipta

Peredaran CD Kosong Diawasi Ketat

Pengawasan dilakukan sembari menertibkan izin usaha penjual di mall dan kaki lima.

Rabu, 3 Februari 2010, 18:07 WIB
Muhammad Firman, Elly Setyo Rini
   

VIVAnews - Pemerintah akan memperketat pengawasan peredaran compact disc (CD) kosong (blank CD) sebagai pemicu maraknya aksi pembajakan produk cakram optik.

Pengawasan itu dilakukan sembari menertibkan izin usaha penjual keping CD, DVD, dan VCD di pusat perbelanjaan (mall) dan kaki lima.
 
Benny Wahyudi, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian mengatakan, selain di mall dan kaki lima, pengawasan pembajakan juga terkait penggunaan keping CD kosong di perkantoran. Pasalnya, di perkantoran CD kosong biasa digunakan untuk menggandakan data.
 
“Banyak beredar CD kosong yang biasa dijual murah untuk menggandakan data. Padahal ini terkait hal cipta. Jadi mungkin pemerintah akan mendesak produsen CD kosong untuk mengenakan kode produksi pada CD kosongnya,” kata Benny di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2010.

Benny mengungkapkan, pemerintah mendukung sepenuhnya industri kreatif masyarakat namun menyayangkan kondisi pembajakan yang semakin gencar terjadi.

Benny mengakui, kerugian akibat pembajakan keping cakram optik tidaklah sedikit. “Saya tidak tahu persisnya pasti. Tapi banyak lah itu. Dan kita juga himbau masyarakat mematuhi fatwa MUI yang mengharamkan membeli produk bajakan,” ujarnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ