VIVAnews - Pemerintah akan menindak tegas pembajak kepingan cakram optik, baik itu CD, DVD, maupun VCD ilegal. Padahal penjualan kepingan cakram optik tersebut kian marak saja, baik di pusat perbelanjaan (mall) maupun di kaki lima.
Adapun tindakan yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan penertiban Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan, penertiban izin peredaran produk cakram tersebut akan difokuskan terlebih dahulu yang dijual di pusat perbelanjaan (mall).
“Pemberantasan produk ilegal ini di mall jadi prioritas utama. Ini kan semakin lama semakin marak. Tapi kita juga concern ke kaki lima, banyak yang sudah keterlaluan,” ujar Partogi dalam acara rapat Koordinasi Cakram Optik, di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, 3 Februari 2010.
Prioritas utama di mall karena sebagai pusat perbelanjaan yang berbadan hukum, selama ini belum ada pengawasan khusus bagi produk-produk bajakan yang beredar luas di dalamnya.
Selain itu, ia menilai pengawasan dan penertiban di mall akan lebih mudah dilakukan jika dibanding di kaki lima. Pasalnya, semua pemilik gerai yang menjual produk cakram bajakan sudah tercatat oleh pengelola mall terkait.
Sementara, Direktur Kimia Hilir Ditjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Tony Tanduk mengatakan, pihaknya telah memasukkan rencana pengawasan dan pembatasan pemberian izin pengedaran produk cakram bajakan dalam Rencana Aksi Kementerian Perindustrian tahun 2010.
Di antaranya adalah dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam penertiban izin usaha industri (IUI) dan SIUP oleh Pemda bagi pelaku usaha cakram optik.