VIVAnews - Sri Wahyu Ningsih, mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo, dipanggil polisi setelah menulis status di jaringan pertemanan Facebook. Polisi menuduh Sri Wahyu Ningsih telah mencemarkan nama baik polisi.
Seperti diberitakan tvOne, Minggu 31 Januari 2010, Sri Wahyu Ningsih dipanggil polisi akibat sebuah "status" yang ditulis pada 12 Januari 2010. Polisi menuduh, kata-kata yang ditulis mahasiswa itu menghina polisi.
Namun Sri Wahyu Ningsih menyanggah tulisan bernada makian itu adalah tulisannya. "Aidin Lahabu yang menulis," katanya. Lahabu adalah mantan pacarnya.
"Dia pakai alamatku," kata Sri Wahyu Ningsih saat menjalani pemeriksaan polisi. Aidin disebut Sri Wahyu Ningsih mengetahui kata sandi akun Facebooknya. "Cuma dia yang tahu," katanya.
Polisi kemudian berencana memanggil mantan pacar Sri Wahyu Ningsih itu.
VIVAnews sendiri berusaha mencari akun Sri Wahyu Ningsih di Facebook. Terdapat 122 akun atas nama "Sri Wahyu Ningsih" namun VIVAnews gagal menemukan satu yang berkuliah di Universitas Negeri Gorontalo.
Orang kecil selalu dengan gampangnya ditindas. Orang besar susah bnget buat dilenyapkan. Kalaupun udah terjerat hukum mana mau orang besar dimasukin sel kelas C...!!!
seharusnya, kepolisian indonesia menyediakan grup atau apalah gitu untuk menerima saran dan kritik dari masyarakat yang tergabung dalam facebook, jadi tidak ada prasangka dan praduga dalam menuntaskan permasalahan mengenai facebook secara terus-menerus