Sains & Teknologi
Pengetatan Impor Elektronik

Produksi Panasonic Naik 3 Kali Lipat

Sejak awal Januari 2009, Peraturan Menteri Perdagangan No. 56 tahun 2008 diberlakukan.

Selasa, 26 Januari 2010, 12:58 WIB
Antique, Elly Setyo Rini
Penjualan elektronik di Glodok (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Produsen elektronika tersenyum lega dengan aturan pengetatan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 56 tahun 2008 sejak awal Januari 2009.

Panasonic Gobel Indonesia misalnya, melansir peningkatan produksi sebanyak tiga kali lipat karena adanya aturan tersebut.

"Dengan Permendag No. 56/2008, Panasonic ada kesempatan meningkatkan produksi, tanpa tambah investasi," kata pemimpin perusahaan grup Panasonic Gobel Indonesia Rachmat Gobel di sela-sela Business Strategy Workshop 2010 di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2010.

Semenjak aturan tersebut diterapkan, Gobel mengaku melakukan evaluasi menyeluruh atas struktur biaya di perusahaannya, termasuk melakukan inovasi penggunaan energi yang rendah.

"Anda bisa lihat dalam waktu dekat di televisi akan ada beberapa iklan produk kulkas, mesin cuci, dan televisi dengan penggunaan energi yang rendah. Itu inovasi yang kita kembangkan," ujarnya.

antique.putra@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ