VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai menjaring masukan dari pelaku pasar terkait penyempurnaan tiga peraturan Bapepam-LK.
Berdasarkan pengumuman dalam situs Bapepam-LK, tiga peraturan yang dimintakan tanggapan pelaku pasar itu adalah peraturan tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat utang.
Selain itu, terdapat peraturan tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, serta peraturan tentang penawaran umum berkelanjutan.
Penyempurnaan peraturan tentang bentuk dan isi prospektus itu di antaranya terkait pelaksanaan cross border offering di lingkup Asean dalam rangka Asean Linkage.
Cross border linkage adalah penawaran umum yang dilakukan oleh satu emiten secara bersamaan di dua negara atau lebih.
arinto.wibowo@vivanews.com