Sains & Teknologi

Jelang Asean Linkage, Bapepam Revisi 2 Aturan

Penyempurnaan peraturan itu di antaranya terkait bentuk dan isi prospektus penawaran umum.

Jum'at, 22 Januari 2010, 12:01 WIB
Arinto Tri Wibowo
foto ilustrasi audit  

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai menjaring masukan dari pelaku pasar terkait penyempurnaan tiga peraturan Bapepam-LK.

Berdasarkan pengumuman dalam situs Bapepam-LK, tiga peraturan yang dimintakan tanggapan pelaku pasar itu adalah peraturan tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat utang.

Selain itu, terdapat peraturan tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, serta peraturan tentang penawaran umum berkelanjutan.

Penyempurnaan peraturan tentang bentuk dan isi prospektus itu di antaranya terkait pelaksanaan cross border offering di lingkup Asean dalam rangka Asean Linkage.

Cross border linkage adalah penawaran umum yang dilakukan oleh satu emiten secara bersamaan di dua negara atau lebih.

arinto.wibowo@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ