Sains & Teknologi
Pembobolan ATM Bank

Depkominfo Akan Perluas Kewenangan ID-SIRTII

Untuk pembobolan rekening seperti saat ini, sebenarnya ID SIRTII bisa menindak langsung.

Kamis, 21 Januari 2010, 13:43 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
Lokasi kamera pengintai mesin ATM (www.unionbank.com)

VIVAnews - Maraknya kabar seputar pembobolan rekening nasabah sejumlah bank di tanah air langsung ditanggapi oleh Depkominfo.

“Kami akan memperluas kewenangan ID-SIRTII. Namun, kami baru sebatas mengusahakan, belum terealisasi,” kata Basuki Yusuf Iskandar, Plt Dirjen Postel Departemen Komunikasi dan Informatika di Jakarta, 21 Januari 2010.

“Kewenangan yang dimaksud, ID-SIRTII nantinya tidak hanya memonitoring, tetapi nantinya akan lebih,” kata Basuki. “Karena, ini menyangkut dengan kerugian yang dialami nasabah,” ucapnya.

Namun demikian, Basuki belum bisa mengamini apakah ID-SIRTII nantinya akan punya wewenang untuk menindak.

“Kami juga mulai mencari informasi terkait kasus pembobolan tersebut,” kata Basuki. “Saat ini, kami sedang bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menangani kasus ini,” ucapnya.

Basuki menyebutkan, ranah ini memang sebenarnya sudah menjadi fokus perhatian pihaknya. “Maka dari itukami membentuk Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTII) beberapa tahun lalu dan merampungkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ucapnya.

“Untuk kasus pembobolan seperti yang sekarang ini terjadi, sebenarnya ID SIRTII bisa menindak langsung,” kata Basuki. “Tetapi sayangnya lembaga ini belum punya wewenangnya,” ucapnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ