VIVAnews - Plt Dirjen Postel sekaligus Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar melayangkan surat peringatan kepada para operator terkait larangan sms gratis interkoneksi.
"Seluruh operator sudah kami surati terkait pelarangan SMS gratis interkoneksi. Sekarang, masih menunggu itikad baik dari seluruh operator," kata Yusuf di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2010.
Dia mengetahui masih ada program promo SMS oleh sejumlah operator. Namun demikian, Depkominfo belum berniat mengambil tindakan dulu.
Dia mengingatkan sistem pentarifan SMS oleh sejumlah operator, yang bisa membuat tarif SMS gratis, tentu akan membebani jaringan operator yang menerima SMS tersebut.
Dalam rilis BRTI sebelumnya, BRTI mengaku telah mengirimkan surat pada 31 Desember lalu kepada seluruh direktur utama operator yang berisi penegasan bahwa pengiriman SMS murah dan gratis antar operator tetap dilarang.
Menurut BRTI, larangan tersebut sesuai dengan sesuai dengan Surat Dirjen Postel selaku Ketua BRTI No. 325/BRTI/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tentang Larangan Promosi Tarif Nol dan Pemberian Bonus Gratis untuk Layanan SMS Antar Operator.
BRTI akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan guna memantau pelaksanaan dari keputusan tersebut. BRTI akan memberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang ada kepada operator yang mengabaikan larangan tersebut.
Mengenai permintaan agar pengaturan tarif promosi layanan SMS lintas operator diatur oleh masing-masing para penyelenggara telekomunikasi, BRTI meminta mereka membuat code of conduct terlebih dahulu. Hal tersebut diperlukan untuk mengatur etika atau tata krama berpromosi layanan telekomunikasi dalam industri telekomunikasi di Indonesia.
Sesuai dengan pertemuan dengan para operator telekomunikasi pada 25 Agustus 2009, BRTI memberi ruang bagi para operator untuk membuat code of conduct yang akan jadi panduan bersama dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha berdasar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada lainnya.
Namun, hingga kini code of conduct tersebut belum juga disusun. BRTI mengingatkan agar para operator yang diwadahi oleh Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) untuk menyusun dan menyelesaikan code of conduct sesegera mungkin untuk kemudian disampaikan ke BRTI dan disepakati bersama.