VIVAnews - Kombes Toni Harmanto, Kepala Unit I dan II Ekonomi Khusus Mabes Polri, menjelaskan, United States Trade Representative (USTR) ketika memasukkan Indonesia ke priority watch list mengajukan 14 permintaan pada pemerintah Indonesia.
Salah satunya adalah, vonis ringan untuk kasus pembajakan software. USTR meminta pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut.
“Kualitas dan kuantitas penegakan hukum kasus pembajakan software memang harus ditingkatkan,” kata Toni. “Apalagi dibandingkan dengan kasus pelanggaran HKI seperti kasus cakram optik, pembajakan software masih mendapat perhatian kecil,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Johannes Dicky, Chief Executive Officer (CEO) PT Businessoft Indonesia berpendapat, badan peradilan memang perlu menjatuhkan vonis secara optimal kepada pelaku pembajakan agar menimbulkan efek jera.
“Vonis berupa sanksi minimal tidak akan menimbulkan efek jera dan akan mendorong pelaku mengulangi perbuatan di masa depan,” kata Dicky.
Indonesia, lanjut dia, mungkin perlu meniru Uni Eropa yang menerapkan sanksi secara proporsional untuk kasus pembajakan software. “Sanksi proporsional yang dimaksud adalah sanksi denda sesuai dengan kekayaan yang dimiliki pelaku pembajakan,” ucapnya.