Sains & Teknologi
Pembajakan Software

Indonesia Perlu Ikuti Uni Eropa

Sanksi proporsional bagi pelaku pembajakan perlu diterapkan.

Kamis, 14 Januari 2010, 09:02 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
  (issa-eg.org)

VIVAnews - Kombes Toni Harmanto, Kepala Unit I dan II Ekonomi Khusus Mabes Polri, menjelaskan, United States Trade Representative (USTR) ketika memasukkan Indonesia ke priority watch list mengajukan 14 permintaan pada pemerintah Indonesia.

Salah satunya adalah, vonis ringan untuk kasus pembajakan software. USTR meminta pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut.

“Kualitas dan kuantitas penegakan hukum kasus pembajakan software memang harus ditingkatkan,” kata Toni. “Apalagi dibandingkan dengan kasus pelanggaran HKI seperti kasus cakram optik, pembajakan software masih mendapat perhatian kecil,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Johannes Dicky, Chief Executive Officer (CEO) PT Businessoft Indonesia berpendapat, badan peradilan memang perlu menjatuhkan vonis secara optimal kepada pelaku pembajakan agar menimbulkan efek jera.

“Vonis berupa sanksi minimal tidak akan menimbulkan efek jera dan akan mendorong pelaku mengulangi perbuatan di masa depan,” kata Dicky.

Indonesia, lanjut dia, mungkin perlu meniru Uni Eropa yang menerapkan sanksi secara proporsional untuk kasus pembajakan software. “Sanksi proporsional yang dimaksud adalah sanksi denda sesuai dengan kekayaan yang dimiliki pelaku pembajakan,” ucapnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
banyak bacot
14/01/2010
setuju, tapi di sekolah jangan diajarkan produk mikrosoft. harus opensource. Lo razia bajakan kurikulum pendidikan pake mikrosoft ya sami mawon.TAPI NGOMONG2 DIKANTOR POLISI DARI POLSEK SAMPE MABES PAKE APA SIH, TAPI YG JELAS PASTI BAJAKAN
Balas   • Laporkan
banyak bacot
14/01/2010
setuju, tapi di sekolah jangan diajarkan produk mikrosoft. harus opensource. Lo razia bajakan kurikulum pendidikan pake mikrosoft ya sami mawon.TAPI NGOMONG2 DIKANTOR POLISI DARI POLSEK SAMPE MABES PAKE APA SIH, TAPI YG JELAS PASTI BAJAKAN
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ