Sains & Teknologi
Pembajakan Software

BSA: Perlu Vonis yang Membuat Jera

Jika mempertimbangkan aspek nilai kerugian, bisa membantu menambah keuangan negara.

Kamis, 14 Januari 2010, 01:48 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
  (unisa.edu.au)

VIVAnews - Pada UU Hak Cipta No 19/2002, terutama pasal 72 ayat 3 mengenai penggunaan produk software bajakan, bila terbukti bersalah, hukuman maksimal bagi pelaku adalah 5 tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Akan tetapi, keputusan pengadilan kasus-kasus pembajakan software yang baru saja diputus memberikan sanksi minimal bagi para pelakunya.

“BSA tidak menyalahkan para jaksa atau hakim, dan tetap menghargai putusan pengadilan sebagai suatu kemajuan,” kata Donny A Syehoputra, kepala perwakilan BSA Indonesia, di Jakarta, 13 Januari 2010. “Karena di tahun-tahun sebelumnya tidak banyak kasus yang dilimpahkan oleh penyidik hingga ke pengadilan,” kata Donny.

“Tapi, BSA sepakat sanksi yang diputuskan tidak menimbulkan efek jera. Karena itu, para hakim perlu menambah pertimbangan khusus dalam hal pembajakan software yakni aspek nilai kerugian,” kata Donny. “Sebab nilai kerugian akibat pembajakan software, baik dari segi pajak untuk negara maupun hak cipta anggota BSA yang dirugikan, bisa sangat tinggi,” ucapnya.

Pada pandangannya, jika majelis hakim mempertimbangkan aspek nilai kerugian ini, ada dua hal yang bisa didapat. Pertama, membantu menambah keuangan negara karena adanya kenaikan pembayaran denda. Kedua, dengan denda yang lebih besar, bisa menimbulkan efek jera.

Sementara itu, Kombes Toni Harmanto, Kepala Unit I dan II Ekonomi Khusus Mabes Polri, mengakui lemahnya vonis hakim di kasus pembajakan software dengan memberikan sanksi minimal seperti sanksi pidana 1 bulan dan denda Rp 1 juta.

“Melihat vonis yang ada, kami banyak menerima komplain dari para stakeholder industri software termasuk pemegang hak kekayaan intelektual (HKI). Sebab, jika vonisnya hanya sanksi minimal, bagaimana bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku pembajakan software. Vonis berupa sanksi minimal tidak signifikan karena pelaku bisa melakukan lagi kegiatan pembajakannnya,” kata Toni.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
NOE
12/05/2010
Kerja yang haram aja susah........ Apalagi yang Halal.
Balas   • Laporkan
Mulut Jorok
14/01/2010
setuju, tapi di sekolah jangan diajarkan produk mikrosoft. harus opensource. Lo razia bajakan kurikulum pendidikan pake mikrosoft ya sami mawon.TAPI NGOMONG2 DIKANTOR POLISI DARI POLSEK SAMPE MABES PAKE APA SIH, TAPI YG JELAS PASTI BAJAKAN
Balas   • Laporkan
Mulut Jorok
14/01/2010
setuju, tapi di sekolah jangan diajarkan produk mikrosoft. harus opensource. Lo razia bajakan kurikulum pendidikan pake mikrosoft ya sami mawon.TAPI NGOMONG2 DIKANTOR POLISI DARI POLSEK SAMPE MABES PAKE APA SIH, TAPI YG JELAS PASTI BAJAKAN
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ