VIVAnews - Apple tidak akan mengembalikan iPhone yang dicuri dari pemilik aslinya saat pencuri atau penadah membawa ponsel tersebut ke pusat servis Apple jika korban tidak melaporkan secara resmi pencurian tersebut ke kepolisian.
Kasus ini terjadi pada seorang korban asal New York yang mengalami kecopetan saat ia sedang ada di subway. Ketika itu ia meminta bantuan pihak berwajib untuk melakukan pencarian di sekitar daerah tersebut namun tidak berhasil ditemukan.
Beberapa pekan kemudian, korban mendapatkan email dari Apple yang mengabarkan bahwa seseorang telah mengajukan klaim garansi terhadap ponsel milik sang korban yang rusak lewat Apple Care. Email dikirimkan pada korban karena nomor seri pada ponsel terdaftar atas nama korban, sehingga ia tetap menerima laporan apapun seputar layanan dan garansi.
Setelah berjam-jam dihabiskan berbicara dengan Apple dan AT&T, operator layanan selulernya, ia mendapatkan kabar bahwa berhubung ia tidak mengajukan laporan resmi ke kepolisian seputar pencurian iPhone miliknya, ia tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendapatkan ponselnya kembali.
“Saya menghubungi AT&T, dan selama 12 jam saya berbicara dengan banyak orang dan semuanya menyatakan permohonan maaf atas situasi yang terjadi dan tidak dapat membantu,” kata korban, seperti VIVAnews kutip dari Apple Insider, 4 Januari 2009. “Mereka harus mengikuti peraturan di garansi dan tidak peduli meskipun jelas-jelas ponsel tersebut merupakan milik saya, mereka tetap perlu surat resmi dari pihak yang berwajib jika saya ingin mendapatkan ponsel saya kembali,” ucapnya.
Meskipun korban meminta pihak yang berwajib untuk melakukan verifikasi atas pengaduannya, Apple bergeming. Bagi Apple, korban tidak memiliki satu-satunya cara untuk membuktikan bahwa ia masih merupakan pemilik sah dari ponsel tersebut dan menolak mengembalikan ponsel curian yang diservis oleh orang lain ke Apple.