Sains & Teknologi

Stasiun TV Jaringan Masih Belum Pasti

TV swasta punya waktu hingga 28 Desember untuk berubah jadi sistem stasiun berjaringan.

Selasa, 17 November 2009, 17:03 WIB
Muhammad Firman, Muhammad Chandrataruna
  (dok. Corbis)

VIVAnews - Pemerintah kembali memperpanjang masa penyesuaian lembaga penyiaran swasta nasional menjadi lembaga penyiaran lokal berjaringan, sesuai UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Untuk itu, pemerintah akan mengundang seluruh stakeholder terkait untuk penyelenggaraan stasiun televisi jaringan.

“Kita akan undang seluruh stakeholder terkait untuk penyelenggaraan stasiun televisi jaringan. Kalau mereka oke, kita lanjutkan,” kata Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika di Gedung Indosat, 17 November 2009. “Semuanya akan dibicarakan dulu,” ucapnya.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 32/2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi, televisi swasta diberi waktu hingga 28 Desember 2009 untuk berubah menjadi sistem stasiun berjaringan.

“Memang bila disesuaikan dengan perundang-undangan, Desember sudah harus berjalan,” kata Tifatul. “Tetapi kami belum bisa memastikan, bisa mundur bisa tepat waktu,” ucapnya.

Menkominfo menyebutkan, pihaknya menginginkan ada win-win solution. “Kita tahu realitanya. Kalau di Pulau Jawa, potensi iklannya cukup bagus. Tapi, kalau penyiarannya di luar Pulau Jawa, misalnya di Kalimantan atau Sulawesi, potensi iklannya tentu jauh lebih kecil. Siapa yang mau ngiklan,” ucapnya.

“Tapi, sebelumnya kita ingin berdiskusi dulu dengan para stakeholder,” kata Tifatul. “Sementara masih ada kemungkinan akan tetap diteruskan, ada kemungkinan juga akan ditinjau ulang kembali,” ucapnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ