VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara kepada mantan legislator Abdul Hadi Djamal. Politisi PAN itu terbukti menerima suap.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Sutiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 30 Oktober 2009. Majelis juga menghukum Abdul Hadi pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, kata hakim Sutiyono, "Mengkhianati konstituennya yang telah memilihnya." Adapun hal yang meringankan terdakwa dinilai telah mengakui kesalahannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Mantan legislator komisi perhubungan itu dijerat dengan pasal suap sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa tidak terbukti unsur menggerakkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," kata Hakim Achmad Linoch. Jaksa menuntut Abdul Hadi menjerat dengan pasal primer 12 a dan atau 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Hadi dinilai telah bersalah menerima suap senilai Rp 3 miliar dari pengusaha Hontjo Kurniawan. "Hontjo menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk diserahkan kepada Jhonny Allen Marbun sebagai ketua panitia anggaran," kata dia. Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta.
Hakim Ahmad Linoch mengatakan penerimaan pertama sebanyak Rp 1 Miliar telah diserahkan kepada Jhonny Allen Marbun pada tanggal 27 Februari 2009. "Diserahkan melalui Abdul Hanan kepada Jhonny Allen Marbun," kata dia.
Penerimaan uang tersebut dianggap majelis sebagai upaya terdakwa memperjuangkan agar panitia anggaran memberikan persetujuan atas usulan Program Stimulus Fiskal tahun 2009 di Departemen Perhubungan.
Dalam kasus ini, Pengusaha Hontjo Kurniawan dan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati Dareho telah divonis bersalah memberi hadiah kepada Hadi Djamal. Majelis Hakim menjatuhi Hontjo hukuman selama 3.5 tahun. Sementara Darmawati akan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.