VIVAnews - Mantan Legislator Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal akan menghadapi vonis pagi ini. Abdul Hadi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek dana stimulus pada Departemen Perhubungan.
Rencananya, Ketua Majelis Sutiyono akan mempimpin pembacaan putusan tersebut di muka sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Hadi selama lima tahun penjara. Menurut Jaksa Suwarji, Abdul Hadi bersalah telah menerima uang suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan. Jaksa mencatat Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesar US$ 80 ribu, Rp 32 juta, US$ 70 ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta.
Uang itu merupakan bagian sebanyak 3 sampai 4 persen dari nilai program jika usulan disetujui Panitia Anggaran DPR. Salah satu peruntukkan dana stimulus ini adalah pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia bagian Timur.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengaku uang itu diperuntukkan mantan wakil pimpinan panitia anggaran Jhonny Allen Marbun. Menurut Hadi, Jhonny pernah memimpin rapat di hotel Four Seasons yang menyebutkan adanya pembagian dana untuk para pimpinan panitia anggaran guna memuluskan permintaan perubahan anggaran dengan dana stimulus.